43 TPS di Kukar Akan Dilakukan PSSU DPR-RI

img

(Sosialisasi Persiapan PSU Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Komisi Pemilihan Umumu (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pasca di keluarkannya Putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dari amar putusan MK tersebut menyatakan hasil perolehan surat suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Dapil Kaltim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Atas putusan itu pula sebanyak 147 TPS yang ada di Kalimantan Timur harus melakukan PSSU. Adapun daerah-daerah yang akan melakukan PSSU yakni Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Berau, Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Dengan diberi batas waktu 21 hari sejak putusan MK tersebut diputuskan.

Sosialisasi digelar di Hotel Grand Ellty Singgasana Tenggarong, Jumat (21/06/2024) malam.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, mengatakan terkait putusan MK, sesuai surat Keputusan KPU Nomor 767 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal PSSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. PSSU di Kukar akan diselenggarakan tanggal 26 Juni mendatang.

“Untuk pelaksanaan PSSU di Kukar, kita laksankan pasca Putusan MK, dan untuk mekanisme kita merujuk pada surat pimpinan KPU RI. Dan malam ini kami sosialisasikan ke 18 partai. Di Kukar ada 43 TPS yang dilakukan penghitungan ulang.” ungkap Rudi seusai memimpin sosialisasi PSSU .

Menurutnya dengan jumlah 43 kotak suara, tentunya memerlukan waktu, terlebih pelaksanaan PSSU ini diberi batas waktu. Yakni harus selesai selama 21 hari pasca putusan MK.

“Makannya tadi kita diskusikan juga untuk tempat, serta jumlah panel PSSU nanti. Kemungkinan kita akan melakukan 3-4 panel. Dan untuk petugas KPPS atau penghitungnya nanti kami sendiri KPU Kukar.” jelasnya.

Dikatakannya pihak KPU Kukar sudah melakukan proses pencarian kotak surat suara digudang logistik. Dan tidak ada surat suara rusak. Dan 43 kotak yang dicari sudah ditemukan.

Rudi menyebutkan pada proses pengecekkan pun pihaknya di dampingi partai yang terkait, Bawaslu Kukar dan Kepolisian.

Ia juga memastikan bahwa kotak surat suara tersebut dalam penjagaan aparat kepolisian 24 jam serta melalui pantauan CCTV.

“Untuk PSSU nanti kami masih mencari tempat yang aman dan jauh dari gangguan, baik dari suara atau hal lain yg mengganggu proses PSSU . Kami sudah mencari dua hotel tapi tidak bisa, ada yg mengusulkan di PKM dan KPU tapi kami masih mencarib empat yg representatif sehingga perises hitung ulang aman lancar terkendali.” katanya.

Dijelaskkannya untuk mekanisme penghitungan surat suara ulang akan dilaksanakan langsung oleh KPU Kukar, dan akan di mulai tanggal 26 Juni. Dengan maksimal waktu hingga jam 12 siang waktu setempat. Setelah itu dilakukan rekap penghitungan kecamatan, kabupaten dan berakhir di provinsi pada tanggal 1 Juli.

Sementara itu, pihak penggugat yakni partai Demokrat. Yang dalam hal ini diwakili oleh M Taufik Hidayat selaku Ketua BPOKK Partai Demokrat Kukar mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang mengabulkan untuk dilakukannya PSSU.

“Sebenarnya gugatan kami di MK harapan kami awal dilakukan pencoblosan ulang,tapi disini hanya dilakukan PSSU. Ya kami tetap bersyukur di setujui untuk PSSU. Kami juga bersyukur dengan beberapa titik kotak suara di Kaltim sekitar 147  untuk dilakukan PSSU.” ujarnya.

“ Dengan dilakukan PSSU nanti kami optimis bahwasanya surat suara yang selisih yang kami anggap itu unggul, mudahan mudahan itu bisa dilakukan dengan baik. Dari Demokrat data selisih 300 lebih tidak sampai 350 . 350 itu suara kami dari data itu hilang makanya itu yang kami kejar.”jelasnya.

Taufik mengatakan apabila 300 itu selisih suara tersebut pihaknya dapatkan. Sudah dipastikan partai Demokrat unggul dan memenuhi batas.

“Data kami itu lebih 300 kurang lebih 700san jadi apabila sampai di 700 itu kita aman selisihnya.” pungkasnya.

Ia mengatakan, awal mula pihaknya mengajukan gugatan, yaitu yang dalam hal ini Partai Demokrat selaku pihak penggugat melakukan sampling di beberapa daerah di Kaltim.

“Memang kemarin itu ada suara di TPS Kukar itu seharusnya ada suaranya, tetapi itu dihilangkan. Sepertii dari pihak partai PAN yang ada kadernya seharusnya angkanya cuman 3, tapi perolehan suara mereka lebih dari 3, nah angka itu kami kejar itu posisi partai tersebut bukan partai lain sebenarnya. Jadi 43 TPS kami sengketakan suaranya yang ada atau hilang kami ambil kembali. Dan ini masuk temuan.”tandasnya.(tan)